Buat agan2 yang tidak suka di bikin ribet dalam urusan pajak reklame ane siap membantu, karena di sini ane punya usaha yang bergerak di bidang advertising untuk wilayah jabodetabek yang siap bantu masalah agan tentang perizinan pajak reklame. Usaha ane berdiri dari tahun 2013, walau masih terbilang baru tapi ane mempunyai SDM yang bisa di andalkan dan beberapa client kami ada yang sudah mempercayai kami dalam mengurus urusan pajak REKLAME, Untuk reklame sendiri banyak jenisnya seperti billboard, neonbox, shopsign bahkan spanduk / umbul - umbul.
Dalam media promosi ini sudah ada aturan mainnya. Dimana setiap pemasangan lokasi media promosi di kenakan tarif pajak reklame yang peraturannya telah di tentukan oleh daerah ( Perda ) sesuai lokasi pemasangan reklame tersebut yang di setiap daerah memiliki Perda yang berbeda - beda. Tentunya hal tersebut memerlukan perhatian khusus untuk mengurus setiap perijinan dan pajak reklame. Belum lagi ditambah dengan prosedur yang harus dipenuhi dalam perijinan reklame. Di sini ane menawarkan khusus untuk daerah JABOTABEK :
Jakarta
Perundang – undangan terkait dengan pengurusan perizinan dan pajak reklame ( neonbox, huruf timbul, billboard, baliho, signage ) khususnya di DKI Jakarta telah mengalami perubahan yag sangat signifikan dalam beberapa tahun terakhir, itu mengapa terkadang estimasi perhitungan pajak reklame terkesan sedikit membingungkan costumer dan mengalami perbedaan yang sangat signifikan karena adanya perubahan kenaikan tariff dasar pajak reklame dengan selisih yang cukup besar jika di bandingkan dengan tariff satu atau dua tahun terakhir.
Berikut ini perubahan – perubahan terbaru terkait perizinan dan pajak reklame yang perlu anda ketahui.
A. Kelas Jalan : perhitungan dasar tariff pajak reklame dihitung berdasarkan kelas jalan yang sudah ditetapkan oleh peraturan daerah disesuaikan pada table tarif dasar reklame. Beberapa jalan tertentu mengalami perubahan atau kenaikan kelas yang otomatis dengan kenaikan kelas jalan berarti naik pula tariff dasar pajak reklame,
B. Produk dan Non Produk : kurang lebih sejak tahun 2013/2014 wacana dan pemberlakuan pemisah tarif dasar antara tariff produk dan non produk mulai di berlakukan. Lalu dimana letak perbedaannya? Secara singkat ane jelaskan, bahwa Tarif Pajak Reklame Non Produk adalah tarif pajak reklame lama dan tidak mengalami kenaikan, dan masa uji cobanya tarif dasar non produk justru diberi kelonggaran pengurangan 50% ( discount ), akan tetapi saat ini sudah normal kembali. Sedangkan Tarif Pajak Reklame Produk mengalami kenaikan yang sangat signifikan atau naik 5x lipat dari tarif pajak reklame sebelumnya,
C. Ijin Prinsip (IP) : IP diwajibkan untuk semua ukuran di kelas protokol A ( Sudirman, Thamrin, Subroto, MT Haryono dll ),
D. Kawasan Kendali : untuk saat ini pemerintah DKI Jakarta sudah memberlakukan system penataan reklame yang terbagi dalam beberapa area, antara lain : kawasan tanpa reklame, kawasan kendali sedang, kawasan kendali ketat, kawasan kendali rendah dan kawasan kendali khusus.
Oleh karena adanya perubahan – perubahan diatas, maka secara langsung berdampak pada membengkaknya biaya pengurusan izin reklame dan tarif pajak reklame.
Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang selatan (Tangsel) adalah salah satu wilayah dengan tingkat ketergantungan kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari sektor Pajak Daerahnya yang cukup tinggi, sebagai penunjang finansialdalam melaksanakan roda pemerintahan dan pembangunan.Diantaranya dari sektor pajak daerah, dan salah satunya dari pajak reklame.Hal ini disebabkan karena wilayah Kota Tangsel yang strategis untuk dijadikan sebagai ajang promosi salah satunya memakai media reklame diantaranya Billboard, Umbul-umbul, spanduk, videotron dan media lainnya.
Target penerimaan pajak reklame yang ditetapkan Pemkot Tangsel selalu meningkat dari tahun ke tahun, dan realisasinya pun setiap tahun mengalami peningkatan, bisa dikatakan relatif mempunyai prospek yang bagus dan tentunya diharapkan dapat memberi kontribusi yang cukup berarti, Sehingga diperlukan strategi untuk tetap meningkatkan pajak reklame, diantaranya adalah melakukan pendataan potensi pajak reklame, optimalisasi penggunaan sarana dan prasarana, meningkatkan kompetensi aparatur, optimalisasi teknologi informasi dalam pengelolaan reklame, meningkatkan pengawasan serta melakukan koordinasi secara intensif dengan SKPD terkait pengawasan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak reklame dan kerjasama dengan dinas terkait.
Pada kesempatan ini, Saya mengimbau kepada para pelaku usaha dibidang reklame yang melakukan aktifitas usaha di wilayah Kota Tangerang Selatan, untuk melaksanakan kewajiban perpajakan daerahnya dalam hal ini Pajak Reklame dengan mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 tahun 2010 Tentang Pajak Daerah dan Peraturan daerah nomor 7 tahun 2013 tentang Pajak Reklame ( Penyelenggaraan Reklame ).
Kota Depok
Dahulu Depok adalah kota kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bogor, yang kemudian mendapat status Kota Administrasi pada tahun 1982. Sejak 20 April 1999, Depok ditetapkan menjadi kotamadya ( Kota ) yang terpisah dari Kabupaten Bogor. Terlepas dari itu kini Kota Depok sebagai kota yang baru berkembangsudah mengalami perkembangan yang cukup pesat. Sudah banyak sekali pembangunan disana – sini,hal ini tak lepas dari upaya pemerntah Kota Depok dalam meningkatkan pendapatan daerah.Salah satunya menyuluhan tentang penyelenggaraan pajak reklame, saat ini sedang di upayakan untuk membuka pelayanan perizinan reklame dan baliho di tiap kecamatan diharapkan memberi kemudahan bagi masyarakat karena tidak perlu lagi ke kantor BPMP2T. Jika tidak ada hambatan, selanjutnya pihak BPMP2T akan membuat standart operating prosedur (SOP) tentang perizinan spanduk dan baliho untuk disosialisasikan ke pihak kecamayan. Selain itu, nantinya juga akan dilakukan langkah integrasi juga sistem di tiap kecamatan sehingga pihak Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu memiliki d data lengkap proses transaksi perizinan di tiap kecematan.
Adapun cara penghitungan pajak reklame di Kota Depok tergantung dari jenis reklame, contohnya sebagai berikut :
• Billboard Tidak Disinari Ditanam / m2 / tahun
• Billboard Tidak Disinari Ditempel / m2 / tahun
• Billboard Disinari Ditanam / m2 / tahun
• Billboard Disinari Ditempel / m2 / tahun
• Kain Tipis / m2 / minggu
• Kain Tebal / m2 / minggu
• Kendaraan Besar / unit / Tahun
• Kendaraan Kecil / unit / Tahun
• Baliho / m2 / Bulan
• Balon Udara / unit / Bulan
Kota Bogor dan Kab Bogor
Dasar Hukum Pajak Reklame Kota Bogor :
• Peraturan Daerah No.4 Tahun 2011
• Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2012 tentang petunjuk Pelaksanaan Perhitungan Nilai Sewa Reklame,
Definisi :
Pajak Reklame yang selanjutnya disebut pajak adalah pungutan daerah atas setiap Penyelenggaraan Reklame
Obyek, Subyek, dan Wajib Pajak :
• Obyek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame
• Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame
• Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan penyelenggarakan reklame
Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, maka pihak ketiga tersebut menjadi wajib pajak.
Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif :
Pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame ( NSR ) tarif pajak ditetapkan sebesar 25% ( duapuluhpersen )
Tarif Pajak Reklame Kabupaten Bogor :
A. Dasar Hukum
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame
Keputusan Bupati Nomor 1 Tahun 2003 tentang Nilai Jual Objek Pajak
Reklame (NJOPR)
B. Pengertian
Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah. Pajak Reklame, adalah pajak yang dikenakan atas semua penyelenggaraan reklame oleh orang pribadi atau badan.
C. Obyek, Subyek dan Wajib Pajak
Objek Pajak adalah semua penyelenggaraan reklameObjek Pajak dimaksud adalah :
• Reklame papan / billboard / videotron / megatron dan media reklame elektronik lainnya
• Reklame melekat ( sticker )
• Reklame kain
• Reklame Selebaran
• Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan
• Reklame udara
• Reklame suara
• Reklame Film
• Reklame peragaan
• Reklame bando
Dikecualikan dari Objek Pajak Hiburan adalah :
• Penyelenggaraan reklame oleh pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah
• Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya
• Subjek Pajak adalah Orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakanreklame atau melakukan pemesanan reklame.
• Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame.
D. Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Penghitungan
Dasar Pengenaan Pajak adalah nilai sewa reklame, yang dihitungberdasarkan :
• Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOPR)
• Nilai Strategis Lokasi (NSL)
Nilai Jual Obyek Pajak Reklame (NJOPR) ditetapkan dalam harga jual berdasarkan factor :
o Biaya Pemasangan
o Biaya Pemeliharaan
o Jangka waktu pemasangan
o Jenis yang dipasang
o Luas,Ukuran atau Jumlah
NJOPR untuk iklan minuman beralkohol dan rokok ditambah 25%,
NJOPR untuk reklame nama atau identitas perusahaan di lokasiperusahaan serta lembaga pendidikan swasta dikurangi 25 persen,
NJOPR untuk reklame praktek dokter/RS/Poliklinik/Apotik swasta dikurangi 50%,
Bagi wajib pajak yang merubah materi dan visual reklame meskipun masa ijin/pajak reklame belum habis diharuskan membayar kembali pajak reklame sesuai ketentuan yang berlaku,
Nilai Strategis Lokasi (NSL) ditetapkan dengan prosentase berdasarkan faktor-faktor :
a. Lokasi
b. Frekwensi lalu lintas orang atau kendaraan
c. Kelas Jalan
Tarif Pajak : 25%,
Cara Perhitungan Pajak :
a. Tarif Pajak x Nilai Sewa Reklame
b. Nilai Sewa Reklame = NJOPR + NSL
c. Nilai Strategis Lokasi = Nilai Strategis x NJOPR
Kota Bekasi
Salah satu potensi pendapatan daerah yang paling mungkin untuk terus ditingkatkan setiap tahun sebagai andalan pendapatan asli daerah (PAD) salah satunya adalah pajak reklame. Beberapa ketentuan dalam peraturan Nomor 48 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No 14 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame ( Berita Daerah Tahun 2012 Nomor 48 Seri B),
Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Penghitungan
A. Untuk jenis reklame papan / Billboard / Videotron / LED dan sejenisnya, sebagai berikut :
Papan / Billboard / Videotron dan sejenisnya :
Kelas Jalan Khusus : Rp. 11.500,- / m2 / hari
Kelas Jalan I : Rp. 7.500,- / m2 / hari
Kelas Jalan II : Rp. 6.500,- / m2 / hari
Kelas Jalan III : Rp. 5.500,- / m2 / hari
B. Untuk jenis reklame kain berupa Umbul – umbul, Spanduk dan sejenisnya, ditetapkan sebagai berikut :
Reklame Kain berupa Umbul – umbul, Spanduk dan sejenisnya
Kelas Jalan Khusus : Rp. 21.500,- / m2 / hari
Kelas Jalan I : Rp. 15.500,- / m2 / hari
Kelas Jalan II : Rp. 12.500,- / m2 / hari
Kelas Jalan III : Rp. 10.500,- / m2 / hari
C. Contoh Perhitungan Pajak Reklame
Billboard ( Jalan Kelas I )
Perusahaan X dalam memperomosikan produknya telah mendapatkan izin dari instansi yang berwenang untuk memasang reklame jenis billboard denga ukuran 20 m2, jumlah 1 buah, jangka waktu 60 ( enam puluh ) hari yang loksainya terletak pada kelas khusus jalan A. Yani, cara penghitungannya adalah sebagai berikut ;
Ukuran Media Reklame = 20 m2
Jumlah Reklame = 1 ( satu ) buah
Jangka Waktu Reklame = 60 ( enam puluh ) hari
Besaran Kelas Jalan = Rp 7.500,-
Maka Perhitungannya adalah :
Rp 7.500,- x 20m2 x 1 buah x 60 hari x 25% = Rp 2.250.000,-
Buat agan yang lagi mencari jasa pengurusan ijin pajak reklame SE-JABOTABEK bisa hubungi ane di, kami siap membantu anda.
My Office :
Bumi Nasio Indah Blok C11/04 Jati Asih - Bekasi 17422.
Telp : 081298046693 / 085810443800
Senin - Jumat 09.00 - 17.00 Wib
Sabtu 09.00 - 14.00 Wib